KTP Hilang di Luar Domisili, Bisa Cetak Ulang di Depok?
KTP hilang di luar domisili adalah kondisi ketika seseorang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat berada di daerah yang berbeda dari alamat kependudukan yang tercatat. Misalnya, seseorang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, atau Jawa Tengah, tetapi kehilangan kartu identitasnya saat bekerja, kuliah, atau tinggal sementara di Kota Depok. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah KTP tersebut bisa dicetak ulang di Depok tanpa harus pulang ke daerah asal. Jawabannya, secara ketentuan nasional, pencetakan ulang KTP elektronik yang hilang dapat dilakukan di luar domisili selama tidak terdapat perubahan data kependudukan. Artinya, warga yang kehilangan KTP tidak selalu harus kembali ke daerah asal hanya untuk memperoleh kartu pengganti. Namun, pengajuan tetap harus melalui pemeriksaan Dukcapil dan mengikuti mekanisme layanan yang tersedia di daerah tempat permohonan dilakukan. Ketentuan ini penting bagi masyarakat yang beraktivitas di Depok, terutama kawasa...